Pasal 31 E Pajak
Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 22 berikut ini.
Menteri Keuangan dapat menetapkan:
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 UU PPh, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan adalah:
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
b. penyerahan jasa; dan/ atau
c. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).
a. Emas Perhiasan; dan/ atau
Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau HargaJual emas Batangan (PMK-48/PMK.03/2023).
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud di atas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final.
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas, tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 6 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada point 4, 5, dan 7 di atas dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Ketentuan Pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 atas kegiatan Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, atas impor sementara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Saat Terutang dan Pembayaran
PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh Bendahara Pemerintah dan KPA, bendahara pengeluaran dan pejabat penerbit Surat Perintah Membayar, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh BUMN tertentu dan Bank BUMN, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi dan atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor terutang dan dipungut pada saat penjualan.
PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
Surat Setoran Pajak tersebut berlaku juga sebagai Bukti Pemungutan Pajak
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak selain , wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pemungut wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan aplikasi ebupot unifikasi.
Semua Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut, kecuali atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas kepada penyalur/agen.