Main Judi Slot Ditangkap
Lampung Utara – Blbnewstv.com | Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online dibuktikan dengan mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
“Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,” ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).
Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara - Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online dibuktikan dengan mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
"Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan," ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).
Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.(*)
Lampung Tengah, IDN Times - Tiga warga di Dusun I Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap petugas saat asyik mengakses judi online di teras depan rumah.
Ketiga pelaku masing-masing inisal RYD (34), RSM (32), dan TYT (34) ditangkap dan digelandang ke Polsek Bangun Rejo atas tindak pidana judi online jenis togel dan slot.
"Benar, ketiganya ditangkap saat asyik nongkrong di teras rumah sambil mengakses situs judi togel dan slot," ujar Kapolsek Bangun Rejo, Iptu Iskandar, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Adu Gagasan dan Strategi Ekonomi Biru ala Paslon Pilgub Lampung
Nongkrong depan rumah sambil berjudi online
Iskandar mengungkapkan, kegiatan penggerebekan tersebut bermula saat petugas sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah setempat. Setibanya di Kampung Purwodadi, petugas mendapati tiga pelaku masih berada di teras rumah, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Alhasil, petugas mendatangi dan memeriksa terhadap ketiganya, hingga tertangkap tangan sedang mengakses situs judi online melalui handphone masing-masing.
"Jadi lokasi yang dijadikan tempat nongkrong ketiga pelaku sambil berjudi ini adalah rumah milik tersangka RSM," ungkapnya.
Sita barang bukti handphone
Mendapati temuan tindak pidana tersebut, Iskandar melanjutkan, petugas langsung menyita barang bukti dan menggelandang ketiga pelaku ke Mapolsek Bangun Rejo, untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ketiga pelaku sudah diamankan akan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara," tegas kapolsek.
Imbau masyarakat jauhi judi online
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan sekaligus mengimbau masyarakat Lampung, agar menjauhi praktik perjudian daring (online) yang bisa membawa banyak dampak negatif.
Praktik ilegal tersebut dikatakan dapat merusak kesehatan mental, hubungan sosial, keluarga, hingga membawa permasalahan hukum.
"Praktik judi daring dampak negatifnya sangat besar dan merugikan masyarakat. Kami ingatkan jauhi judi online, mari kita sama-sama menjaga keluarga orang terdekat masing-masing," katanya.
Baca Juga: Sistem Pelayanan Kesehatan Lampung, Jihan: Perlu Perbaikan